Perlindungan anak di era digital bukan sekadar soal membatasi akses, tetapi tentang membangun keseimbangan. Teknologi tidak bisa dihindari, tetapi harus diarahkan agar menjadi alat yang mendukung tumbuh kembang, bukan sebaliknya.
Mataram (KABARIN) - Di sebuah sore di Lombok, seorang anak duduk diam di teras rumah. Tangannya sibuk menggulir layar ponsel, matanya terpaku tanpa jeda. Di sekelilingnya, suara teman sebaya yang bermain perlahan memudar.
Pemandangan seperti ini bukan lagi hal asing di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini menjadi potret perubahan cara tumbuh generasi baru, yang kini lebih akrab dengan layar daripada ruang sosial nyata.
Perkembangan teknologi digital memang membuka peluang besar bagi anak-anak untuk belajar, berekspresi, dan mengenal dunia lebih luas. Namun di sisi lain, ia juga membawa ancaman yang tidak kecil.
Media sosial dan game online menjadi dua pintu utama yang paling mudah diakses, sekaligus paling sulit diawasi. Di sinilah perlindungan anak menjadi isu mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.
Data dan fakta yang muncul dalam berbagai pemberitaan menunjukkan kecenderungan yang sama. Penggunaan media sosial oleh anak-anak di NTB tidak lagi berada dalam kendali optimal orang tua.
Platform digital kerap menjadi ruang perundungan, penyebaran ujaran kebencian, hingga eksplorasi konten yang belum layak bagi usia mereka. Dalam kondisi psikologis yang masih labil, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terpengaruh.
Lebih jauh, game online menghadirkan tantangan berbeda. Tidak hanya soal kecanduan, tetapi juga potensi paparan perilaku konsumtif hingga praktik menyerupai perjudian melalui sistem pembelian dalam aplikasi.
Dalam jangka panjang, ini bukan sekadar masalah hiburan, melainkan pembentukan pola perilaku.
Di tengah situasi ini, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai efektif pada 28 Maret 2026 menjadi langkah penting.
Pembatasan usia akses hingga 16 tahun untuk platform berisiko tinggi menunjukkan adanya keseriusan negara dalam melindungi anak di ruang digital.
Namun, regulasi saja tidak cukup. Persoalan ini jauh lebih kompleks dari sekadar aturan administratif.
Ruang digital liar
Jika ditarik lebih dalam, masalah utama bukan hanya pada teknologi, tetapi pada ekosistem yang mengelilinginya.
Indonesia, termasuk NTB, menghadapi kondisi di mana akses digital berkembang lebih cepat dibanding kesiapan sosial. Anak-anak dengan mudah memiliki akun media sosial, bahkan dengan memanipulasi data menggunakan identitas orang tua atau saudara.
Fenomena ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan. Platform digital memang menyediakan batasan usia, tetapi implementasinya masih lemah. Verifikasi identitas belum berjalan ketat, sehingga aturan menjadi sekadar formalitas.
Di sisi lain, budaya penggunaan gawai di keluarga juga ikut membentuk situasi ini. Banyak orang tua yang memberikan ponsel sebagai alat hiburan atau bahkan “penjaga anak” tanpa pendampingan yang memadai. Akibatnya, ruang digital menjadi ruang liar yang diakses tanpa batas.
Dampaknya tidak hanya terlihat pada perilaku individu, tetapi juga pada kohesi sosial. Anak-anak yang terlalu lama terpapar layar cenderung kehilangan kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Interaksi sosial menurun, empati melemah, dan kemampuan berkomunikasi langsung ikut tergerus.
Pengalaman negara lain bisa menjadi cermin. Sejumlah negara di Eropa menetapkan batas usia lebih tinggi untuk akses media sosial. China bahkan membatasi waktu penggunaan gawai bagi anak. Kebijakan tersebut tidak lahir dari kekhawatiran semata, tetapi dari pengalaman panjang menghadapi dampak negatif digitalisasi.
Di Indonesia, kebebasan akses yang terlalu longgar justru membuat anak-anak lebih rentan. Tanpa batasan yang jelas, mereka terpapar konten global yang belum tentu sesuai dengan nilai lokal. Dalam konteks NTB yang memiliki kekuatan budaya dan religiusitas, ini menjadi tantangan serius.
Lebih menarik lagi, fenomena game role play seperti yang marak di platform daring menunjukkan bagaimana anak-anak mulai membangun realitas alternatif. Mereka menciptakan dunia sendiri, termasuk simulasi hubungan sosial yang belum sesuai usia.
Ini bukan sekadar permainan, melainkan proses pembentukan persepsi yang bisa memengaruhi cara pandang mereka terhadap kehidupan nyata.
Benteng bersama
Melihat kompleksitas persoalan, pendekatan parsial tidak akan cukup. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi gerakan kolektif yang melibatkan semua pihak. Pemerintah, sekolah, keluarga, hingga platform digital harus berada dalam satu garis kebijakan yang sama.
Pertama, penguatan regulasi perlu diikuti dengan pengawasan yang konsisten. Implementasi PP Tunas harus memastikan bahwa platform digital benar-benar mematuhi aturan, termasuk dalam hal verifikasi usia dan pembatasan konten. Sanksi tegas perlu diterapkan tanpa kompromi untuk menciptakan efek jera.
Kedua, literasi digital menjadi kunci utama. Anak-anak tidak bisa hanya dibatasi, tetapi juga harus dibekali kemampuan memahami risiko dan manfaat teknologi.
Pendidikan ini tidak cukup dilakukan di sekolah, tetapi harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu memiliki pengetahuan yang cukup untuk mendampingi anak di dunia digital.
Ketiga, perlu ada inovasi dalam pendekatan pengasuhan. Penggunaan aplikasi kontrol orang tua bisa menjadi solusi praktis, tetapi tidak boleh menggantikan interaksi langsung. Kehadiran orang tua secara emosional tetap menjadi benteng utama dalam membentuk karakter anak.
Keempat, ruang alternatif bagi anak harus diperkuat. Kegiatan sosial, olahraga, seni, dan budaya perlu kembali dihidupkan sebagai pilihan yang menarik. Di NTB, kekayaan budaya lokal bisa menjadi sarana efektif untuk menarik anak kembali ke dunia nyata yang lebih sehat.
Kelima, kolaborasi dengan penyedia layanan digital harus diperluas. Platform tidak boleh hanya menjadi pihak yang diatur, tetapi juga mitra aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman. Fitur perlindungan anak harus terus dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks lokal.
Perlindungan anak di era digital bukan sekadar soal membatasi akses, tetapi tentang membangun keseimbangan. Teknologi tidak bisa dihindari, tetapi harus diarahkan agar menjadi alat yang mendukung tumbuh kembang, bukan sebaliknya.
Anak-anak NTB hari ini adalah generasi yang akan menentukan masa depan daerah dan bangsa. Jika mereka tumbuh dalam ruang digital yang tidak sehat, maka risiko yang ditanggung bukan hanya individu, tetapi juga masyarakat secara luas.
Pertanyaannya kemudian, apakah kita akan membiarkan layar menjadi pengasuh utama, atau justru mengambil kembali peran sebagai penjaga arah tumbuh mereka. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan wajah generasi mendatang.